Prosedur Kasasi Perkara Pidana
-
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa / Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
-
Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
-
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda terima memori / tambahan memori.
-
Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya.
-
Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi / kasasi kepada pihak lain, untuk itu petugas membuat tanda terima.
-
Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu Panitera memberikan Surat Tanda Terima.
-
Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu Panitera membuat akta.
-
Apabila pemohon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Keterangan yang disampaikan kepada pemohon kasasi dan Mahkamah Agung (SEMA No.7 Tahun 2005).
-
Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi.
-
Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, Pengadilan Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada Mahkamah Agung melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik.
-
Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa.
-
Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan, Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud dalam berkas perkara.
-
Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, segera dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 5-8.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- TINGKATKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN HAKIM PEREMPUAN, BPHI GELAR SEMINAR INTERNASIONAL
Jumat, 26 April 2024 14:00 WIB.
| Selengkapnya |- KMA : PENGEMBANGAN SIPP VERSI 5.5.0 DAN SIAP MA TERINTEGRASI DILAKUKAN OLEH PUTERA-PUTERI TERBAIK BADAN PERADILAN INDONESIA
Jumat, 26 April 2024 12:58 WIB.
| Selengkapnya |- INILAH PARA PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DAN PADUAN SUARA DALAM RANGKA HARI JADI IKAHI KE-17
Jumat, 26 April 2024 02:10 WIB.
| Selengkapnya |- DI USIA KE 71 HAKIM INDONESIA SEMAKIN MEMANTAPKAN EKSISTENSI DALAM MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG
Kamis, 25 April 2024 12:05 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG
Rabu, 24 April 2024 06:00 WIB.
| Selengkapnya | - TINGKATKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN HAKIM PEREMPUAN, BPHI GELAR SEMINAR INTERNASIONAL
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- BERI SEMANGAT APARATUR PERADILAN, DIRJEN BADILUM KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
Kamis, 25 April 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- TINGKATKAN KOMPENTENSI APARATUR PERADILAN, DITJEN BADILUM JALIN KERJA SAMA DENGAN UNIVERSITAS JENDERAL SUDIRMAN
Rabu, 24 April 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT FINALISASI KURIKULUM & MODUL PELATIHAN ADMINISTRASI MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 18 April 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- KELUARGA BESAR DITJEN BADILUM HADIRI HALAL BIHALAL BERSAMA SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG RI
Rabu, 17 April 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- SELAMAT IDUL FITRI 1445 H
Senin, 08 April 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya - BERI SEMANGAT APARATUR PERADILAN, DIRJEN BADILUM KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas