Info Delegasi
Logo PENGADILAN NEGERI MENGGALA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI MENGGALA

Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang, Tulang Bawang Telp. 0726 - 21670 | Fax. 0726 - 21423

Email : pn.menggala.tuba[at]gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIeCourt Mahkamah Agung RI | Electronics Justice SystemSIJUHANSistem Informasi Penelusuran PerkaraJDIH PN Menggala


Logo Artikel

DELEGASI

Prosedur Penanganan Delegasi

Berdasasarkan Surat Edaran Mahkamah Agug Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan melalui Aplikasi SIPP

Prosedur Delegasi Masuk

  1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonan ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melalui Aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara Prodeo.
  2.  Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitor pelaksanaan pengisian penanganan delegasi keluar dan delegasi masuk pada Aplikasi SIPP dan memcatat pada buku bantu atau register sebagai backup data manual.
  3. Mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan Pengaju dan menyerahkan ke Panitera Pengadilan untuk menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama dua hari sejak surat permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator.
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti harus menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama dua hari sejak surat perintah/disposisi dari Panitera diterima.
  5. Koordinator melakukan pemindaian/ scanning relaas panggilan/pemberitahuan dan mengunggah melalui Aplikasi SIPP pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. Koordinator dapat menggunakan pengiriman surat elektronik melalui email maupun faximile.
  6. Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen paling lama satu hari sejak koordinator menerima relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti.

Prosedur Delegasi Keluar

  1. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan yang telah ditanda-tangani Panitera Pengadilan, mengirim biaya panggilan/pemberitahuan dan menyerahkan ke koordinator delegasi, paling lama satu hari sejak menerima perintah panggilan/pemberitahuan.
  2. Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan melakukan pemindaian/scanning dokumen surat bantuan panggilan/pemberitahuan dan mengunggah surat elektronik bantuan panggilan/pemberitahuan tersebut ke Pengadilan yang dituju melalui Aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara Prodeo pada hari yang sama dengan penyerahan surat bantuan panggilan/pemeberitahuan dari Jurusita/Jurusita Pengganti.
  3. Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitor pelaksanaan pengisian penanganan delegasi keluar dan delegasi masuk pada Aplikasi SIPP dan memcatat pada buku bantu atau register sebagai backup data manual.
  4. Mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan yang diminta bantuan panggilan/pemberitahuan dan menyerahkan ke Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara yang bersangkutan , pada hari yang sama dengan diterimanya surat elektronik.
  5. Surat elektronik pelaksanaan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator.
  6. Asli relaas panggilan/pemberitahuan diserahkan ke Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara paling lama satu hari sejak koordinator menerima surat/relaas tersebut.

Alamat Email Delegasi Pengadilan Negeri Menggala : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Koordinator Delegasi ==contact person : Sungkono 081272758088

Dengan motto "PASTI" Profesional, Akuntabel, Simple, Transparan, Imparsial Pengadilan Negeri Menggala selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "PASTI" Profesional, Akuntabel, Simple, Transparan, Imparsial Pengadilan Negeri Menggala selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.