Sidang Tilang
Dasar Hukum
Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam pasal 4 menentukan“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara” . dan pasal 5 menentukan “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.
Pasal 267 ayat(1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan, bahwa “Setiap pelanggarann dibidang lalu lintas dan Angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan”.
Pasal 269 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tersebut menentukan “Uang denda yang ditetapkan Pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 267 (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”;
Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 42/WKMA-N.Y/XI/2008 tanggal 4 Nopember 2008 perihal petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No. 53 tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan yang ada dibawahnya, PNBP dimasukkan dalam Akun/MAP No. 423419 sebagai Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya . (PP No. 53 tahun 2008 sudah ada sebelum UU No. 22 tahun 2009, sehingga denda tilang belum termuat sebagai rincian dalam PP tersebut);
Bahwa BRI adalah adalah salah satu Bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima PNBP yang mana mempunyai Cabang di seluruh wilayah RI, mulai dari perkotaan hingga cabang Pembantu di Kecamatan-Kecamatan, sehingga kerjasama demikian dapat diberlakukan secara menyeluruh ;
Prosedur Sidang Perkara
1. Persidangan Tilang di Pengadilan Negeri Menggala di lakukan setiap hari Kamis, dimulai pukul 09.00 Wib.
2. Setiap Pelanggar dan hadirin agar mematuhi dan mengikuti tata tertib persidangan yang telah ditentukan.
3. Apabila Pelanggar tidak bisa hadir/berhalangan hadir, dapat diwakilkan dengan memberi Surat (Surat Kuasa) kepada orang lain untuk menghadiri sidang dan dilampiri foto copy KTP pada Surat Kuasa tersebut (Pasal 213 KUHAP);
4. Pelanggar atau Kuasanya membawa relaas tilang warna merah, tidak boleh berupa foto copy.
5. Pelanggar mendaftar mengikuti sidang tilang dengan menyerahkan relaas/surat tilang merah pada loket pendaftaran sidang tilang pada petugas diruang sidang tilang, dan setelah berkasnya ditemukan diberi nomor urut peserta sidang tilang atau langsung mengikuti antrian sidang tilang.
6. Petugas Sidang mengantarkan berkas tilang ke Meja Hakim untuk disidangkan sesuai dengan daftar antrian sidang.
7. Hakim menyidangkan Pelanggar dan menentukan denda/sanksi kepada Pelanggar serta ongkos perkara yang harus dibayar sesuai dengan pasal yang dilanggar.
8. Setelah diputus oleh Hakim dan dijatuhi pidana denda, berkasnya dibawa petugas sidang kepada petugas Penerima Denda / PNBP (BRI) dan Pelanggar/Kuasanya membayar denda sebagai PNBP kepada Bank Penerima PNBP (BRI) ditempat yang ditentukan (pasal 269 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 4 dan pasal 5 UU No. 20 tahun 2007 tentang PNBP).
9. Pelanggar dengan membawa bukti pembayaran dari Penerima PNBP (BRI), menyerahkan kepada Jaksa untuk di Eksekusi dan barang bukti dikembalikan seketika itu oleh Jaksa Eksekutor kepada Pelanggar/Kuasanya.
10. Proses Sidang selesai, Pelanggar dapat meninggalkan tempat.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- KMA : SAMPAI PADA HARI TERAKHIR PENGABDIAN, SEHAT ADALAH NIKMAT YANG LUAR BIASA
Selasa, 31 Januari 2023 09:35 WIB.
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 29 PEJABAT BARU
Senin, 30 Januari 2023 05:50 WIB.
| Selengkapnya |- PERWAKILAN MAHKAMAH AGUNG MENGIKUTI TECHNICAL WORKING GROUP (TWG) BIDANG 5 UNODC INDONESIA
Jumat, 27 Januari 2023 06:19 WIB.
| Selengkapnya |- PENERAPAN DEMOKRASI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI PARTISIPASI PUBLIK
Kamis, 26 Januari 2023 10:00 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MA RESMIKAN PELUNCURAN PORTAL PUTUSAN LINGKUNGAN HIDUP
Kamis, 26 Januari 2023 06:05 WIB.
| Selengkapnya | - KMA : SAMPAI PADA HARI TERAKHIR PENGABDIAN, SEHAT ADALAH NIKMAT YANG LUAR BIASA
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- TUNJUKAN KEKOMPAKAN DAN SPORTIVITAS, DITJEN BADILUM FC IKUTI ASN CUP 2023 MELAWAN MAHKAMAH AGUNG FC
Senin, 30 Januari 2023 17:00 WIB.
Selengkapnya- JAMIN KUALITAS DAN INTEGRITAS, DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM LAKUKAN UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN BAGI PANITERA PENGADILAN NEGERI KELAS IB, IA DAN PENGADILAN TINGGI
Minggu, 29 Januari 2023 17:00 WIB.
Selengkapnya- PERSIAPKAN SATUAN KERJA MERAIH WBK DAN WBBM, DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM KERJA SAMA DENGAN BADAN PENGAWASAN BERIKAN PEMBEKALAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Selasa, 24 Januari 2023 17:00 WIB.
Selengkapnya- KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF SECARA ONLINE (DARING)
Selasa, 24 Januari 2023 17:00 WIB.
Selengkapnya- SAMBUT TAHUN 2023, DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM LAKUKAN REFLEKSI KINERJA BADAN PERADILAN UMUM TAHUN 2022
Rabu, 11 Januari 2023 17:00 WIB.
Selengkapnya - TUNJUKAN KEKOMPAKAN DAN SPORTIVITAS, DITJEN BADILUM FC IKUTI ASN CUP 2023 MELAWAN MAHKAMAH AGUNG FC
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas