Prosedur Banding Perkara Pidana
-
Meja 2 membuat :
- Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
- Akta permintaan banding.
- Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
- Akta pencabutan banding.
-
Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
-
Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
-
Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
-
Dalam hal Pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
-
Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
-
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
-
Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
-
Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
-
Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh Pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
-
Berkas perkara banding berupa bundel "A" dan bundel "B" dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
-
Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
-
Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 3-5.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- MA RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB
Rabu, 09 Oktober 2024 02:31 WIB.
| Selengkapnya |- SOLIDARITAS HAKIM INDONESIA SAMPAIKAN TUNTUTAN DI MAHKAMAH AGUNG
Senin, 07 Oktober 2024 12:55 WIB.
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 78 PRANATA PERADILAN
Senin, 07 Oktober 2024 12:05 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 3 PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 03 Oktober 2024 08:33 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH PIMPINAN MPR, DPR, DAN DPD PERIODE 2024-2029
Kamis, 03 Oktober 2024 07:00 WIB.
| Selengkapnya | - MA RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- PADA BIMBINGAN TEKNIS DI AMBON, APARAT PENEGAK HUKUM DARI 3 PROVINSI PELAJARI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF
Jumat, 11 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BUKA KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI AMBON
Kamis, 10 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM TINGKATKAN KEMAMPUAN PENGELOLAAN ARSIP PEJABAT NEGARA DAN ARSIP PERKARA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA
Kamis, 10 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM PIMPIN PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BAGI PANITERA PENGADILAN NEGERI KELAS I B TAHUN 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
Senin, 30 September 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya - PADA BIMBINGAN TEKNIS DI AMBON, APARAT PENEGAK HUKUM DARI 3 PROVINSI PELAJARI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas