Prosedur Banding Perkara Pidana
-
Meja 2 membuat :
- Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
- Akta permintaan banding.
- Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
- Akta pencabutan banding.
-
Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
-
Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
-
Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
-
Dalam hal Pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
-
Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
-
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
-
Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
-
Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
-
Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh Pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
-
Berkas perkara banding berupa bundel "A" dan bundel "B" dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
-
Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
-
Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
-
Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 3-5.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- MAHKAMAH AGUNG HADIRI FGD TENTANG HUKUM ACARA PERDATA
Senin, 04 Juli 2022 13:10 WIB.
| Selengkapnya |- 73 PENGADILAN NAIK KELAS, DR. SUNARTO NYATAKAN INI PENINGKATAN TERBANYAK DALAM SEJARAH MAHKAMAH AGUNG
Senin, 04 Juli 2022 09:53 WIB.
| Selengkapnya |- KUNKER PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG KE EMPAT PERADILAN DI SURABAYA
Kamis, 30 Juni 2022 10:22 WIB.
| Selengkapnya |- DIPERCAYA PIMPIN LIMA PENGADILAN TINGKAT BANDING, KPT SURABAYA JALANI WISUDA PURNABAKTI
Kamis, 30 Juni 2022 03:51 WIB.
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA LAKUKAN PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Selasa, 28 Juni 2022 13:53 WIB.
| Selengkapnya | - MAHKAMAH AGUNG HADIRI FGD TENTANG HUKUM ACARA PERDATA
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGHADIRI KEGIATAN PENYERAHAN PENINGKATAN KELAS PENGADILAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI
Senin, 04 Juli 2022 17:00 WIB.
Selengkapnya- UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI KELAS IB DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Senin, 04 Juli 2022 17:00 WIB.
Selengkapnya- KUNJUNGAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI KE PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Senin, 04 Juli 2022 17:00 WIB.
Selengkapnya- KUNJUNGAN KERJA DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM KE PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI
Minggu, 03 Juli 2022 17:00 WIB.
Selengkapnya- SURVEILAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG
Kamis, 30 Juni 2022 17:00 WIB.
Selengkapnya - DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGHADIRI KEGIATAN PENYERAHAN PENINGKATAN KELAS PENGADILAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas