Alur Daftar Banding Perdata
Selain pada perkara perdata tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding perdata, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat Banding Perdata melalui e-Court :
- Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
- Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
- Wajib ada email prinsipal
- Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : [download]
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





