Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Cepat
TINDAK PIDANA RINGAN
-
Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
-
Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
-
Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
-
Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
-
Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
-
Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa.
-
Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
-
Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
-
Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
-
BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
-
Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat / disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
-
Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
-
Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.
-
Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.
PERKARA PELANGGARAN LALULINTAS JALAN
-
Catatan pemeriksaan yang dibuat Penyidik, memuat dakwaan dan pemberitahuan diserahkan kepada Pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama.
-
Panitera dalam pemeriksaan sidang tidak perlu membuat berita acara. Putusan adalah berupa catatan Hakim dalam formulir tilang dan Panitera Pengganti melapor pada petugas register untuk mencatat dalam buku register.
-
Pada hari dan tanggal yang ditentukan dalam pembe¬ritahuan pemeriksaan terdakwa atau wakilnya tidak datang di sidang Pengadilan pemeriksaan perkara tidak ditunda tetapi dilanjutkan.
-
Dalam hal putusan diucapkan diluar hadirnya terdakwa, Panitera segera menyampaikan surat amar putusan kepada terdakwa melalui Penyidik.
-
Penyidik mengembalikan surat amar putusan yang telah diberitahukan itu kepada Panitera.
-
Panitera meneliti apakah dalam surat amar putusan terdapat tanggal serta tanda tangan terpidana.
-
Tenggang waktu mengajukan perlawanan 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan kepada terpidana.
-
Panitera memberitahukan kepada Penyidik tentang adanya pengajuan perlawanan dari terpidana.
-
Pemberitahuan disusul dengan Penetapan Hakim tentang hari sidang untuk memeriksa kembali perkara yang bersangkutan.
-
Pengembalian barang sitaan/ bukti segera setelah putusan dijatuhkan dan setelah yang bersangkutan memenuhi amar putusan
Sumber: “Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 140-142. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- MA RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB
Rabu, 09 Oktober 2024 02:31 WIB.
| Selengkapnya |- SOLIDARITAS HAKIM INDONESIA SAMPAIKAN TUNTUTAN DI MAHKAMAH AGUNG
Senin, 07 Oktober 2024 12:55 WIB.
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 78 PRANATA PERADILAN
Senin, 07 Oktober 2024 12:05 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 3 PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 03 Oktober 2024 08:33 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH PIMPINAN MPR, DPR, DAN DPD PERIODE 2024-2029
Kamis, 03 Oktober 2024 07:00 WIB.
| Selengkapnya | - MA RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- PADA BIMBINGAN TEKNIS DI AMBON, APARAT PENEGAK HUKUM DARI 3 PROVINSI PELAJARI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF
Jumat, 11 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BUKA KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI AMBON
Kamis, 10 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM TINGKATKAN KEMAMPUAN PENGELOLAAN ARSIP PEJABAT NEGARA DAN ARSIP PERKARA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA
Kamis, 10 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM PIMPIN PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BAGI PANITERA PENGADILAN NEGERI KELAS I B TAHUN 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
Senin, 30 September 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya - PADA BIMBINGAN TEKNIS DI AMBON, APARAT PENEGAK HUKUM DARI 3 PROVINSI PELAJARI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas