Info Delegasi
Logo PENGADILAN NEGERI MENGGALA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI MENGGALA

Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang, Tulang Bawang Telp. 0726 - 21670 | Fax. 0726 - 21423

Email : pn.menggala.tuba[at]gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIeCourt Mahkamah Agung RI | Electronics Justice SystemSIJUHANSistem Informasi Penelusuran PerkaraJDIH PN Menggala


Logo Artikel

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Layanan Bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Menggala

PROSEDUR PELAYANAN
BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG TERSEDIA
PADA PENGADILAN NEGERI Menggala KELAS II

Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel / Rentan

1) Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Menggala menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
2) Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan menuju lobi PTSP.
3) Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
4) Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
5) Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas.
6) Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian.
7) Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket prioritas
8) Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel / rentan.
9) Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
10) Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
11) Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.

Alur Persidangan Kaum Rentan

1) Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Menggala menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan
2) Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
3) Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang.
4) Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan.
5) Kaum difabel / rentan kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas / tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan.
6) Kaum difabel / rentan memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut.
7) Setelah persidangan berakhir / selesai, satpam kemudian akan membantu kaum difabel / rentan untuk keluar dari ruang sidang.
8) Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel / rentan tersebut.

Dengan motto "PASTI" Profesional, Akuntabel, Simple, Transparan, Imparsial Pengadilan Negeri Menggala selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "PASTI" Profesional, Akuntabel, Simple, Transparan, Imparsial Pengadilan Negeri Menggala selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.