Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Prosedur Layanan Bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Menggala
PROSEDUR PELAYANAN
BAGI PENYANDANG DISABILITAS YANG TERSEDIA
PADA PENGADILAN NEGERI Menggala KELAS II
Alur Pelayanan PTSP Bagi Kaum Difabel / Rentan
1) Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Menggala menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan.
2) Kaum difabel menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan menuju lobi PTSP.
3) Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
4) Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
5) Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas.
6) Petugas PTSP loket prioritas akan langsung memanggil nomor antrian.
7) Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju loket prioritas
8) Petugas PTSP loket prioritas akan langsung melayani kaum difabel / rentan.
9) Setelah kaum difabel / rentan mendapatkan pelayan di loket PTSP prioritas, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
10) Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada kaum difabel / rentan tersebut.
11) Satpam kemudian akan menghantarkan kaum difabel / rentan keluar dari lobi PTSP menuju tempat parkir kendaraan difabel / rentan.
Alur Persidangan Kaum Rentan
1) Kaum difabel / rentan berkunjung ke Pengadilan Negeri Menggala menggunakan kendaraan lalu memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus kaum difabel yang telah disediakan
2) Bagi kaum difabel / rentan yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut.
3) Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang.
4) Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan.
5) Kaum difabel / rentan kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas / tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan.
6) Kaum difabel / rentan memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut.
7) Setelah persidangan berakhir / selesai, satpam kemudian akan membantu kaum difabel / rentan untuk keluar dari ruang sidang.
8) Satpam kemudian akan mengantarkan kaum difabel / rentan menuju tempat parkir kendaraan kaum difabel / rentan tersebut.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- MA RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB
Rabu, 09 Oktober 2024 02:31 WIB.
| Selengkapnya |- SOLIDARITAS HAKIM INDONESIA SAMPAIKAN TUNTUTAN DI MAHKAMAH AGUNG
Senin, 07 Oktober 2024 12:55 WIB.
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 78 PRANATA PERADILAN
Senin, 07 Oktober 2024 12:05 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 3 PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 03 Oktober 2024 08:33 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH PIMPINAN MPR, DPR, DAN DPD PERIODE 2024-2029
Kamis, 03 Oktober 2024 07:00 WIB.
| Selengkapnya | - MA RAIH PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- PADA BIMBINGAN TEKNIS DI AMBON, APARAT PENEGAK HUKUM DARI 3 PROVINSI PELAJARI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF
Jumat, 11 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BUKA KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI AMBON
Kamis, 10 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM TINGKATKAN KEMAMPUAN PENGELOLAAN ARSIP PEJABAT NEGARA DAN ARSIP PERKARA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA
Kamis, 10 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM PIMPIN PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BAGI PANITERA PENGADILAN NEGERI KELAS I B TAHUN 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
Senin, 30 September 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya - PADA BIMBINGAN TEKNIS DI AMBON, APARAT PENEGAK HUKUM DARI 3 PROVINSI PELAJARI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas