Hak Penasihat Hukum
Hak Penasihat Hukum
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, hak penasihat hukum diatur dalam :
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70
(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.
(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MA
Kamis, 06 Februari 2025 09:25 WIB.
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Jumat, 24 Januari 2025 06:41 WIB.
| Selengkapnya |- HADIRI MUNAS DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA MENGAJAK PERAN PEREMPUAN SEBAGAI ISTRI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PRILAKU KORUPSI
Rabu, 22 Januari 2025 12:33 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING OF THE LEGAL YEAR 2025 MALAYSIA
Selasa, 14 Januari 2025 07:05 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2025
Selasa, 14 Januari 2025 02:11 WIB.
| Selengkapnya | - ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MA
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- DIRJEN BADILUM BERIKAN PENGARAHAN BAGI PARA ASN YANG BARU BERTUGAS DAN CALON PPPK DI DITJEN BADILUM
Rabu, 29 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM, PENGADILAN TINGGI JAYAPURA DAN PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA LAKUKAN PEMBAHASAN AWAL PEMBENTUKAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) DI PENGADILAN NEGERI TIMIKA
Rabu, 22 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM DAN DITJEN BADILAG SELENGGARAKAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI INDONESIA
Rabu, 22 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- PADA PERISAI EDISI KE-3, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM TEKANKAN PENTINGNYA INTEGRITAS DAN MENDORONG APARAT PERADILAN BERGERAK DARI ZONA NYAMAN
Senin, 20 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENYAPA DAN MEMANTAU KINERJA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SECARA ONLINE
Selasa, 14 Januari 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya - DIRJEN BADILUM BERIKAN PENGARAHAN BAGI PARA ASN YANG BARU BERTUGAS DAN CALON PPPK DI DITJEN BADILUM
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas