Hak Penasihat Hukum
Hak Penasihat Hukum
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, hak penasihat hukum diatur dalam :
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70
(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.
(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- LANTIK TIGA KETUA PTTUN, KETUA MA AJAK INSAN PERADILAN TEGUHKAN KEMBALI KOMITMEN MENJAGA INTEGRITAS
Senin, 04 Nopember 2024 09:08 WIB.
| Selengkapnya |- SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI WILAYAH JAKARTA
Senin, 04 Nopember 2024 07:46 WIB.
| Selengkapnya |- MAHKAMAH AGUNG MELEPAS PROF. SYARIFUDDIN SEBAGAI KETUA MAHKAMAH AGUNG KE-14
Jumat, 01 Nopember 2024 09:19 WIB.
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS 2 KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
Rabu, 30 Oktober 2024 09:06 WIB.
| Selengkapnya |- 100 TAHUN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA, KETUA MA SAMPAIKAN MAHKAMAH AGUNG SELALU TERBUKA UNTUK KOLABORASI
Senin, 28 Oktober 2024 13:45 WIB.
| Selengkapnya | - LANTIK TIGA KETUA PTTUN, KETUA MA AJAK INSAN PERADILAN TEGUHKAN KEMBALI KOMITMEN MENJAGA INTEGRITAS
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- HADIRKAN PARA PIMPINAN PENGADILAN TINGGI SE-INDONESIA SECARA ONLINE, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI MEMBAHAS TUGAS DAN PEMBINAAN SATUAN KERJA
Minggu, 03 Nopember 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- SEKRETARIS DITJEN BADILUM MEMIMPIN SERAH TERIMA ALAT PENGOLAH DATA UNTUK 5 PENGADILAN NEGERI DI JAWA TENGAH
Minggu, 03 Nopember 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMIMPIN PENILAIAN ROLE MODEL PIMPINAN PENGADILAN NEGERI TAHUN 2024
Senin, 28 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN ASESMEN AMPUH PADA PENGADILAN NEGERI BEKASI
Minggu, 27 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya- DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-96
Minggu, 27 Oktober 2024 17:00 WIB.
Selengkapnya - HADIRKAN PARA PIMPINAN PENGADILAN TINGGI SE-INDONESIA SECARA ONLINE, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI MEMBAHAS TUGAS DAN PEMBINAAN SATUAN KERJA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas