Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
- Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
- Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
- Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
- Berhak segera menerima atau menolak putusan.
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
Dengan motto "PASTI" Profesional, Akuntabel, Simple, Transparan, Imparsial Pengadilan Negeri Menggala selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Terbaru Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA MAHKAMAH SYARIYAH ACEH RAFI UDDIN
Jumat, 21 Maret 2025 08:00 WIB.
| Selengkapnya |- PELAKSANAAN SEMBAKO MURAH DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG RI DAN IKAHI
Kamis, 20 Maret 2025 09:45 WIB.
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS
Selasa, 18 Maret 2025 07:46 WIB.
| Selengkapnya |- BAHAS KONDISI HAKIM, SEKRETARIS MA DAN DIRJEN BADILUM HADIRI RDP DENGAN KOMISI III
Kamis, 13 Maret 2025 08:05 WIB.
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL RESMIKAN DEKLARASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
Kamis, 13 Maret 2025 07:41 WIB.
| Selengkapnya | - KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA MAHKAMAH SYARIYAH ACEH RAFI UDDIN
-
Berita Terbaru Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN PENGADILAN BARU DENGAN SEKRETARIAT NEGARA, DJA KEMENKEU DAN KEMENPAN RB
Kamis, 20 Maret 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DORONG UPAYA PEMULIHAN DALAM MENGADILI, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMTEK KEADILAN RESTORATIF SECARA DARING
Selasa, 18 Maret 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- RAMADHAN SEBAGAI SARANA TINGKATKAN KINERJA DAN INTEGRITAS, UAH BERI TAUSYIAH BAGI KELUARGA BESAR DITJEN BADILUM
Jumat, 14 Maret 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI DAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI
Kamis, 13 Maret 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya- DORONG ADAPTASI SISTEM PERADILAN UMUM, DITJEN BADILUM BAHAS IMPLIKASI KUHP BARU
Selasa, 11 Maret 2025 17:00 WIB.
Selengkapnya - DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN PENGADILAN BARU DENGAN SEKRETARIAT NEGARA, DJA KEMENKEU DAN KEMENPAN RB
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas