WASMAT pada Rutan Menggala
Kegiatan Wasmat ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 277-283) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Tugas KIMWASMAT, serta UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim WASMAT PN Menggala beserta Tim melakukan Pengawasan dan Pengamatan dengan cara observasi dan wawancara terhadap 5 (Lima) Narapidana dan Petugas Rutan Kelas IIB Menggala.
Setelah melakukan wawancara terhadap narapidana, kegiatan Wasmat dilanjutkan dengan mengamati fasilitas-fasilitas Rutan seperti dapur umum, sel tahanan, sel narapidana dan juga dilakukan tanya jawab langsung dengan para narapidana yang berada didalam sel tentang keadaan dan kegiatan mereka sehari-hari di dalam rutan.
Kegiatan WASMAT ini dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun dengan tujuan untuk memastikan putusan pidana Pengadilan Negeri Menggala telah dilaksanakan sebagaimana mestinya serta untuk memastikan hak-hak Narapidana terpenuhi, sehingga tujuan pemidanaan untuk menyadarkan Narapidana akan kesalahannya dapat tercapai dan nantinya Narapidana tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan wajar dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





